Janji Bharada E Akan Buka Kasus Brigadir J

RAKYAT MERDEKA — Kuasa hukum dari Bharada E yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua, datang ke gedung Bareskrim Polri pada Senin (8/8) malam terkait pengajuan Justice Collaborator (JC) kliennya.

Deolipa Yumara selaku pengacara Bharada E mengatakan, pengajuan Justice Collaborator ini dilakukan sebab kliennya sudah bertekad mengungkapkan kejadian sebenarnya terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

“Dalam rangka koordinasi. Ketika kami datang kemari tentunya kepentingan-kepentingan untuk menangani perkara-perkara,” terangnya pada awak media, Senin (8/8).

“Ya macam-macam (koordinasinya), terkait dengan justice collaborator mungkin dengan BAP tambahan, tapi agendanya itu,” imbuhnya.

Kemudian ia mengatakan, sejumlah perwakilan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menemui Bharada E di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Selasa (9/8) esok hari.

“Iya lah pasti (LPSK akan bertemu Bharada E), pasti, mestinya akan memastikan itu,” ujarnya.

Pengajuan Justice Collaborator

LPSK sebelumnya mengaku bisa menyetujui permohonan perlindungan dan JC yang diajukan oleh Bharada E, apabila dia tidak terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menuturkan, permohonan Bharada E juga dapat disetujui asal berkomitmen untuk mengungkap pelaku utama dalam pengusutan kasus tersebut.

Dalam inisiden yang terjadi ini, polisi sudah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E terjerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Diketahui, Inspektorat Khusus (Irsus) sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.

Dua puluh lima personel ini antara lain, tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

Bukan hanya itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yaitu ke Mako Brimob untuk mendapat pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya, di mana menewaskan Brigadir J.

Polri menduga Ferdy Sambo sudah melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Akan tetapi, Polri belum bisa menetapkan Sambo sebagai tersangka.

 

Related posts